Alaku
Alaku

Jual Wanita, Sopir Taxi Online Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

  • Share

InfoBengkulen.com,- Sopir Taxi Online EL  terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (3/9/2025).

Dalam tuntutan, JPU Boy Martin SH.MH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana   perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda  sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Menetapkan lamanya  terdakwa  berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya  dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Jaksa Boy Martin.

Diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi sekitar pertengahan maret 2025 lalu terkait kasus  TPPO dengan korban seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Terdakwa menawarkan pada penumpangnya yang baru tiba di Bandara sejumlah wanita muda cantik sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.

Sang penumpang pun tertarik dengan salah foto wanita cantik yang di sodorkan oleh terdakwa, hingga akhirnya transaksi seks terselubung tersebut di salah satu Hotel berbintang di Kota Bengkulu. Namun usai penumpang tersebut selesai berkencan, terdakwa ditangkap polisi. (Tok)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page