InfoBengkulen.com,- Kasus penadahan barang bekas dengan tersangka HS (53) di selesaikan secara humanis .
Kasus berawal dari tersangka HS yang berprofesi sebagai pemiliki gudang jual beli barang bekas membeli besi teralis yang di jual pelaku berinisal SN.
Selang beberapa hari setelah membeli besi teralis,pelaku NS di tangkap opsnal polsek Teluk Segara dan pelaku menunjuk lokasi menjual hasil curiannya.
Setelah proses penyelidikan HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan le jaksa penuntut umum kekaksaan Negeri Bengkulu.
Melihat kondisi HS sebagai pemilik gudang barang bekas korban Dedu mamaafkan pelalu HS dan menyelesaikan persoal diluar meja hijau.
“Saya selaku korban sudah memaafkan pelaku,tanpa syarat dan semoga hal ini bisa menjadi pelajaran untuk HS dalam menerima barang bekas dari penjual,” ujar Dedy di depan sidang Restorative justise di balai tepung setawar kota Bengkulu.
Dalam rapat RJ itu kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita SH.MH mengatakan RJ ini untuk dijadikan pelajaran untuk masyarakat melakukan kegiatan sehari hari.
“Ini pelajaran untuk kita semua karena tindak pidana terjadi berawal dari ke lalaian dan tidak waspada dalam melakukan kegiatan,untuk tersangka HS lebih berhati hati karena RJ hanya satu kali saja,” tegas Yeni Puspita.
Rapat Restorative Justice yang dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu,Ketua Adat kota Bengkulu,PLT kantor pelayanan publik,kasi pidum dan jaksa penuntut umum..
(Her)