Alaku
Alaku

Sempat Prapid,Kasus ART Naik Ke Pengadilan

  • Share

InfoBengkulen.com,- kasus dugaan penganiayan anak majikan dikota Bengkulu dengan tersangkan YN (20) berlanjut kepersidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Benhkulu doktor Rusydi Sastrawan mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Kasi Pidum dalam perkara dugaan penganiayaan itu perbah diupayakan perdamaian, dan pelaku mau meminta maaf ke pihak pelapor namun pelaku tidak  mengakui perbuatannya.

Menurut Kasi Pidum perbedaan data itu yang menyebabkan jaksa menggunakan pasal 100 KUHAP untuk menahan pelaku.

“Pernah diupayakan damai,tapi pelaku tidak mengakui perbuatan,jadi kita lakukan saja pembuktian di dipengadilan dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar Rusydi.

Sementara itu  A. Yamin kuasa hukum tersangka mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan,karena dipenyidik kepolisian tersangka tidak ditahan.

“Meski menyayangkan penahanan,kami kuasa hukum tetap menghormati proses hukum untuk klien kami,” ujar A.Yamin yang akrab dipanggil Omeng.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART terhadap korban anak anggota DPRD kota Bengkulu diawal penetapan YN sebagai tersangka,kuasa hukum tersangka sempat mengajukan praperadilan ke pengadilan Negeri Bengkulu dan praperafilan di tolak,karena proses penyelidikan yang dilakukan penyidik reskrim polresta Bengkulu sesuai aturan dan tidak melanggar.

Dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ART ini viral dimedia sosial dengan beragam tanggapan netizen,tapi dalam hukum positif di Indonesia,VIRAL sebuah kasus tidak mempengaruhi dalam penegakan hukum.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *