InfoBengkulen.Com.- Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi SIK MSI mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penahanan Tiga orang tersangka korupsi penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.
Tiga orang yang ditahan itu yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, Wakil Ketua II DPRD Seluma Ulil Umidi serta anggota DPRD Seluma Okti Fitriani.
Dikatakan kabid Humas tiga tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB (16/01/23).
Setelah selesai pemeriksaan tiga langsung ditipkan ke rutan Mapolda Bengkulu untuk ditahan sampai pelimpahan tahap II ke jaksa.
“Kita tahan untuk 20 hari kedepan,”jelas Kabid Humas via Pesan whatsapp.
Sedangkan untuk pelimpahan tahap II kata kabid Humas penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK MSI. Mengatakan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas DPRD Seluma sebelumnya sudah dipanggil,namun berhalangan hadir dan pada panggilan kedua tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu.
(Her)