InfoBengkulen.com.- Keluarga korban Asusila dengan pelaku seorang ASN mempertanyakan kasus tersebut.
Menurut orang tua korban Yusmi berusia 40 pelaku asusila tersebut sebelumnya sempat di tahan penyidik kepolisian. Entah apa alasan pelaku di tangguhkan penahannya.
“Kami hanya ingin kejelasan terkait kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur itu pak,” jelas Yusmi yang dihubungi via telpon .
Dikatakan Yusmi korban menderita cacat mental dan masih duduk di kelas dua SMPLB kota Bengkulu.
Sementara itu kabag ops polres kota Bengkulu kompol jufri mengatakan berkas perkara persetubuhan anak dibawa umur sudah rampung dan menunggu proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum “Tinggal finalisasi, dan persiapan pengiriman berkas,”ujar Jufri.
(Her)