InfoBengkulen.com.- terdakwa Tafsirudin berusia 69 tahun di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Tafsirudin didakwa menggunakan surat palsu dalam menguasai sebidang tanah di wilayah kecamatan Selebar kota Bengkulu dan terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 263ayat 2 KUHp.
Divonis Bebas terdakwa Tafsirudin menurut penasehat hukum terdakwa Zainal Abidin Tuatoy SH.MH membuktikan tuduhan mafia tanah kepada kliennya tidak benar.
“Kita sesegera mungkin akan memulihkan nama baik klien kita Tafsirudin, baik melalui media maupun melalui media sosial,”ujar Zainal Abidin Tuatoy.
Dikatakan dalam pembuktian dipersidangan tidak ada saksi yang membenarkan klien nya melakukan perbuatan pemalsuan surat surat, ditambah lagi bukti forensik juga tidak ada terkait pemalsuan surat surat ataupun saksi ahli.
” Dalam persidangan sebelumnya tidak dihadirkan saksi ahli maupun hasil forensik terkait dugaan pemalsuan dokumen yang bisa membuktikan kliem kita melakaukan perbuatan melawan hukum,”
Dikatakan Tuatoy pihaknya akan meminta salinan putusan terdakwa Tafsirudin untuk melakukan proses pemulihan nama baik kliennya.
“Secepatnya kita ambil kutipan putusan,” ujar Zainal Abidin Tuatoy SH.MH.
(**)