Alaku
Alaku
Alaku

Divonis Bebas,Dokter Yeni Sujud Syukur,Made:Ini Keadilan Allah SWT

  • Share

InfoBengkulen.com,- Majelis hakim pengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa Dokter RA Yeni mantan kepala Puskesmas Pasar ikan kota Bengkulu.
Dalam persidangan,majelis hakim berpendapat pemotongan honor sebesar 30 ribu rupiah yang terjadi dilingkungan puskesmas pasar ikan bukan tindak pidana, dikarenakan pemotongan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua karyawan di puskesmas itu.

“Pemotongan honor itu dilakukan setelah ada kesepakatan dari semua karyawan, berarti dana yang dipotong sudah hak dari karyawan dan bukan dana Anggaran negara,” ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan majelis hakim juga menetapkan
Terdakwa dokter RA Yeni tidak lagi sebagai tahanan kota.

“Sejak dibacakan putusan majelis Hakim tipikor dalam pengadilan negeri Bengkulu status terdakwa tidak lagi sebagai tahanan kota, dan mengembalikan semua harkat dan martabat terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Pada persidangan, terdakwa Dokter RA Yeni sempat bersujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis Hakim, dan suasana ruang sidang pun menjadi riuh dengan tangisan dari pengunjung sidang yang merupakan rekan sejawat terdakwa pecah menjadikan suasana haru biru.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Made Sukiade ketika konfirmasi mengatakan semua putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan dari Allah SWT.
“Alhamdulilah semua kehendak Allah SWT, kami beryukur dan berterimakasih atas keadilan yang di berikan ALLAH SWT terhadap klien kami, melalui putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Made seusai sidang.

Sidang kasus dugaan pemotongan dana BOK dipuskesmas Pasar ikan sempat menarik perhatian,namun dalam persidangan ditemukan fakta menarik dikarenakan uang honor yang disebut dipotong ternyata,bukan dipotong melainkan disimpan atau disaving berdasarkan kesepakatan bersama dan uang itu diperuntuk keperluan bersama di puskesmas pasar ikan, tidak itu saja dalam persidangan para saksi menyebutkan uang yang di saving pun di kembalikan lagi untuk karyawan yang melakukan savingan dana. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page