Alaku
Alaku
Alaku

Dokumen dan 3 Komputer Disita Kejati dari Kantor Mega Mall

  • Share

InfoBengkulen.com,- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengamankan puluhan bundel dokumen hingga komputer dalam penggeledahan di Kantor Mega Mall Kota Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH menjelaskan, puluhan dokumen dari Kantor Pemasaran Mega Mall diamankan penyidik. Dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah guna melengkapi alat bukti.

“Ada juga komputer turut kita sita. Pada intinya dari tiga lokasi penggeledahan, dokumen-dokumen sitaan akan ditelaah dan diteliti satu per satu,” kata David didampingi Aswas Kejati Andri Kurniawan,SH.MH dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH.

David menjelaskan, pengeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan pada kasus dugaan korupsi Mega Mall yang ditangani Kejati Bengkulu.

“Dari Pemda Kota tadi dua lokasi juga kita amankan barang bukti elektronik dan dokumen,” kata David.

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) dan terpecah menjadi dua buah SHGU. Dua SHGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.  Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Men)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page