InfoBengkulen.com.- Kasus perkelahian antara seorang siswa dan guru di salah satu SMP di Kota Bengkulu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah upaya damai tidak menemukan kesepakatan.
Pada sidang perdana Jaksa Penuntut Umum Dody SH Menghadirkan saksi korban dan pihak sekolah.
” kita hadirkan korban dan kepala sekolah serta teman sekelas pelaku,” ujar Dody.
Dikatakan Dody dalam kasus tersebut pelaku di jerat menggunkan pasal 351 KHUP.
“pasal 351 KHUP dan disidang sesuai dengan pedoman peradilan anak,” jelas Dody usai bersidang.
Sementara itu dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Julisti Anwar SH dan Netty Herawati,Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati dan orang tua pelaku.
Kepada Media Ibu Korban mengaku masih mampu mendidik anaknya,apalagi anaknya merupakan siswa berprestasi di sekolah.
“Anak saya juara Umum semester pertama disekolah,dan kami masih bisa mendidik anak kami,kembalikan ke kami kami masih mampu mendidiknya,” ujar Ibu Korban dengan mata berkaca kaca.
Persidangan peradilan anak di ruang sidang Soerjono dipimpin hakim Tunggal Riswan Supartawinata. SH. (Her)