Alaku
Alaku
Alaku

Hakim PN Curup Dilaporkan Ke KY

  • Share

InfoBengkulen.com,- Korban Cacat permanen,Pelaku di vonis Bersih Bersih Masjid keluarga korban kecewa. Penasehat hukum keluarga korban penganiayaan di kabupaten Rejang Lebong Ana Tasia Pase SH.MH. memastikan lapor ke Komisi Yudiaial.

Menurut Ana Tasia Pase waktu penyelesaian sidang pengesahan anak adalah sekitar 1 bulan, dihitung sejak permohonan didaftarkan sampai dengan keluarnya penetapan pengadilan.

Pada kasus penganiayaan anak di bawah umur  di kabupaten Rejang Lebong  sidang perdana berlangsung pada 8 April 2025 dan vonis untuk kedua terdakwa dibacakan berbeda  DM di Vonis 28 Mei 2025 sedangkan satu pelaku lagi di vonis 4 Juni 2015.

” Dalam UU Sistem Perlindungan Anak memerintahkan sidang cepat akan tetapi sidang Reza terkesan di perlama,” jelas Ana Tasia.

Selain itu Ada dugaan yang aneh  pada penangganan kasus penganiayaan dengan korban mengalami cacat permanen ini yang mendasari pihak keluarga korban melalui penasehat hukumnya melaporkan ke Komisi Yudisial.

“Pertimbangan dalam putusan yang mengenyampingkan fakta dan juga menunda putusan serta membuat putusan untuk dua orang pelaku terpisah padahal berkas satu dan tidak terpisah,” jelas Ana Tasia Pase SH.MH.

Dalam putusan untuk pelaku penganiayaan anak di bawah umur di kabupatem rejang lebong Hakim pengadilan menjatuhi hukuman berupa bersih bersih rumah ibadah selama 60 jam.

Kasus ini mendapat perhatian khusus  Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yang  sejak awal telah mengutus pengacaranya untuk mendampingi dan terus akan mengawal kasus tersebut.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page