InfoBengkulen.com,- Puluhan Mahasiswa yang berasal dari empat perguruan tinggi di kabupaten Rejang lebong turun kejalan mengkritisi putusan Hakim Pengadilan Negeri Curup.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Curup menjatuhi hukum bersih bersih masjid untuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen.
Aksi mahasiswa itu berlabgsubg pada Senin 09 Juni 2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Bundaran Dwi tunggal Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup
Kabulaten Rejang Lebong.
Ketua Presiden Mahasiswa Universitas Empat Petulai Kepin Ovier Loganda dalam orasinya mengatakan putusan Hakim menciderai hukum di Republik Indonesia.
Apalagi korban R berusia 16 tahun mengalami cacat permanen dwngan kondisi kaki semakin kecil pasca kejadian, dan hanya terbaring di tempt tidur.
“Kami menentang keadilan hukum kasus, R (16 tahun) pelajar yang di keroyok hingga kakinya lumpuh total namun satu terdakwa di vonis hakim 60 jam membersihkan masjid (maksimal 3 jam satu hari & berikut restitusi sebesar Rp.300.000),” teriak Kepin Ovier Loganda dalam Orasinya
Kasus pengeroyokan dengan korban Cacat permanen ini jaksa penuntut umum menyatakan banding dan keluarga korban melalui kuasa hukunya telah melaporkan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke komisi Yudisial. (Her)