InfoBengkulen.com.- Jakarta. Senin 19 Desember 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka MAHAPUTRA HERU SUSANTO bin SLAMET HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka DIAN ARI WIBOWO bin BAYU SUSILO WARSONO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka HERMANSYAH bin IDRIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka DELVA HARJAN SEMBAKO HIA anak dari ELI RAHMAT HIA dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka ANDI GUNAWAN alias ASEP bin JALI dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka PURNAMA ARSY dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Tersangka MUHARRIS SIREGAR als WARIS dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka KUSNO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka AHMAD DENNY SETIAWAN als DENI bin SISWANTO dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka BUCHARI bin BASYAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka MUHAMMAD ARIF bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka KHAIRIL ANWAR bin ACHMAD SYAMSI dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka HELMIADI bin RASYIDIN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka SURIANTO als ANTO dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Rls)