InfoBengkulen.com,- Kepala seksi pidana Umum kejaksaan negeri Bengkulu Deni Agustian SHMH mengatakan ada indikasinibu kandung yang membiarkan anaknya di cabuli pihak kejaksaan akan kembali menindak lanjutinya.
Dikatakan Deni Agustian penyidik kejaksaanterkendala dari korban yang terkesan membela ibu kandungnya.
meskipun saat ini ibu kandung korbab belum terlibat namun jaksa penuntut Umum akan melihat hasil vonis dari majelis hakim.
“Dalam amar putusan ada catatan dari persidangan dan jika ada keterlibatan ibubkorban jaksa akan meminta penyidik PPA polres untuk memproses sesuai dengan amar putusan itu,” jelas Deni Agustian.
Seperti diberitakan sebelumnya,Pelaku kasus asusila terhadap anak dibawa umur dikota Bengkulu sudah menjalani sidang dipengadilan Negeri Bengkulu.
Namun yang menarik dari proses persidangan keluarga terdakwa menuntut keadilan.
Melalui LBH Alumni Bhakti Unib sebagai kuasa Hukumnya, terdakwa merasa dalam kasus dugaan pencabulan yang lakukan nya terhadap anak dibawa umur dengan korban sebut saja Ss berusia 17 tahun, ia tidak sendirian melainkan ada peran dari ibu korban berinisial DS.
Menurut Ade SH dan Gilang SH dari LBH bhakti unib kliennya pada saat melakukan perbuatan asusila selalu pamit dengan ibu korban, bahkan ada kejadian asusila itu ibu korban berada di kamar sambil memainkan HP pada saat anaknya di Cabuli terdakwa.
“Seharusnya ibu korban ikut terlibat dalam kasus asusila itu, karena ibu korban membiarkan pelaku melakukan aksinya, dan ibu korban sempat menasehati korban untuk diam dan menuruti keinginan pelaku, seperti kejadian pada tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib,” ujar Ade Sh didamping Gilang SH.
sementara itu kasus asusila dengan terdakwa AF berusia 33 tahun sangat disayangkan pihak keluarga pelaku.
Mery Ariesta adek Pelaku menginginkan ibu korban juga harus diseret dalam peradilan karena memberi izin serta memmbiarkan anaknya di cabuli pelaku.
“Untuk keadilan korban, kakak kami sudah dipenjara dan disidang,sekarang kami menuntut keadilan untuk kakak kami, ibu korban juga harus diproses secara hukum karena membiarkan dan mengizinkan anaknya di cabuli,” ujar Mery.
(Her)