Alaku
Alaku
Alaku

Jaksa Sidik Dana Desa,Bupati Surati Kajari

  • Share

InfoBengkulen.com.- Kasus dugaan korupsi Dana Desa pada desa Talang tige kecamatan Kemumu tahun anggaran 2019 di periksa jaksa tindak pidana Khusus kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahyang.

Kasus dugaan Korupsi dugaan korupsi dana desa itu ternyata mendapat atensi khusus dari Bupati Kabupaten Kepahayang Hidayatullah  Sjahid yang menyurati kejaksaan untuk tidak melakukan proses penyidikan karena persoalan dugaan penyimpangan pada realisasi dana deaa tahun anggaran 2019 itu akan diselesaikan ditingkat pemerintahan daerah, melalui inspektorat yang merupakan  pengawas Internal Pemerintahan.

Dalam surat dengan nomor 180/33/bag 3/2023 bersifat penting dengan perihal permohonana Tindak Lanjut Penyidikan dana Desa pada desa Talang Tige kecamatan Kemumu kabupaten Kepahyang.

Dalam surat yang di tujukan ke kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahyang itu juga membeberkan alasan untuk menjadi pertimbangan Kajari.

Dalam surat tersebut menyebutkan pjs kepala desa Talang Tige pada saat kejadian merupakan  camat kecamatan kemumu,dan sebagai ASN tamatan IPDN pjs kepala desa itu tidak paham terkait pengerjaan proyek fisik.

Menyikapi surat dari Bupati Kabupaten Kepahyang itu kasi Intel Kejaksaan Negeri kepahyang Nanda Hardika SH.MH mengatakan pada kasus dugaan korupsi dana desa  pada Desa Talang Tige kerugian Negara sudah dikembalikan sebesar 400 juta Rupiah.

“Memang ada surat dari Bupati ke Kajari terkait dugaan korupsi yang sedang kami periksa,setelah kerugian negara dikembalikan dan kita akan serahkan ke APIP kabupaten Kepahyang,” jelas Nanda yang di Hubungi Via Telpon.

Dikatakan kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahyang Nanda Hadika pada dasar penyidikan kasus korpsi kejaksaan lebih mengedepankan pengembalian kerugian Negara,sehingga keuangan Negara dapat di selamatkan.

(Heryandi Amin)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page