Alaku
Alaku
Alaku

Kasus Dugaan Korupsi BTN ,Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

  • Share

InfoBengkulen.com.- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu DR.Yunitha Arifin SH.MH menyebutkan dua orang karyawan perbankan sebagai tersangka dalam kasus Kredit di Bank BUMN.

“Dua tersangka ini merupakan dari pihak pemberi kredit,” ujar Kajari.

Selain dua tersangka penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Bengkulu juga memeriksa 30 orang saksi yang diduga mengetahui proses pemberian kredit di Bank BUMN itu.

“Kita masih menungu audit kerugian negara,sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang,” Jelas Yunitha Arifin.

Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) tahun 2015 hingga 2020 Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bengkulu terus bergulir di penyidik Pidana Khusus Kejaksaan NegeriĀ  Bengkulu.

Sejauh penyidikan, penyidik sudah mengantongi 80 persen alat bukti. Bahkan, nama bakal calon tersangka kasus ini sudah dikantongi penyidik yang terindikasi lebih dari satu orang. Saat ini Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor.

Kasus ini bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu, kepada PT Rizki Pabitei di tahun 2015- 2020. Jumlah bantuan ini mencapai puluhan miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan PT Rizki Pabitei, untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu Kelurahan di Bengkulu.

Kemudian, terjadi gagal bayar tunggakan, sehingga lahan tersebut diduga dijual oleh pengembang ke pihak lain. Hal Inilah yang kemudian diduga, sebagai penyebab timbulnya kerugian negara. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page