Alaku
Alaku
Alaku

Kasus Oknum Pejabat Main Fisik di Lebong,Berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum

  • Share

InfoBengkulen.Com.- Lebong. Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Lebong mengirimkan SPDP  surat pemberitahuan dimulainya pebyidikan ke kekaksaan Negeri Lebong.

Kasat Reskrim Polrrs Lebong Provinsi Bengkulu IPTU Alexander.S.H mengatakan sebelum di kirim SPDP penyidik terlebih dahulu gelar perkara untuk memastikan kasus yang dilaporkan pelapor RS 42 tahun ASN di satuan Polisi Pamong Praja.

“kita (penyidik -Red) sudah lakukan gelar perkara untuk menaikan status lidik ke sidik. Dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan ,” ujar Alexander yang dihububgi Via Pesan Whatsapp.

Disinggung status hukum oknum pejabat Satpol PP yang dilaporkan Bawahannya itu kasat Reskrim Polres Kabupate  Lebong Iptu Alexander SH mengatakan status oknun pejabat tersebut masih sebagai terlapor.

“Untuk status masih sebagai terlapor dan dalam waktu dekat penyidik akan kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Alexander.

Seperti diberitakan sebelumnya Oknum pejabat di Kabupaten Lebong dilaporkan Bawahannya terkait kasusu dugaan pengancaman sesuai lOran polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page