InfoBengkulen.com,- Ana Tasia Pase SH.MH Penasehat hukum keluarga korban Pembunuhan dengan pelaku PUT berusia 17 tahun oknum siswa SMK N dikota Bengkulu mengatakan bergulirnya kasus kepengadilan negeri Bengkulu mematahkan isu liar di tengah masyarakat yang menyebutkan kasus pembunuhan itu tidak bisa diproses dengan bermacam alasan.
“Sidang perdana 14 Mei 2025 dan ini menjadi informasi akurat dan membantah informasi yang beredar tentang berkas yang belum lengkap dan belum bisa di sidangkan, jadi kedepannya semoga tidak ada lagi informasi bohong yang meresahkan masyarakat,” jelas Ana Tasia Pase SH.MH.
Persidangan kasus pembunuhan ini tambah Ana Tasia Pase akan tetap di kawal oleh pihak keluarga,
” Kita akan kawal sidang pertama, semoga ada titik terang dalam perkara ini. Kami dari keluarga akan fokus kepada perkara dan minta hakim menghukum seberat beratnya,” ujar Ana Tasia Pase .SH.MH. Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dua bocil dikota Bengkulu dijdawalkan 14 Mei 2025 dan mendapat pengamanan ketat dari kepolisian dan kejaksaan. (Her)