InfoBengkulen.com.- Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu Jenis Sabu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli SH MH menjatuhkan Vonis 7 tahun penjara untuk terdakwa YW.
Vonis tersebut lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Whenarnol, SH, MH menuntut terdakwa YW selama 6 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.
Terdakwa YW yang ditahan di rutan Polda Bengkulu sempat meminta majelis hakim dapat meringankan hukumnya.
“Yang mulia,saya adalah tulang punggung keluarga dan istri saya tidak bekerja mohon yang mulia dapat meringankan hukuman,”ujar YW oknum perwira Polisi yang tersandung kasus narkoba.
Terdakwa YW oknum perwira dijajaran polda Bengkuku ini ditangkap dan disidangkan dipengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram
Persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli.
Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Her)