Alaku

Kejaksaan Tetap Menjadi Lembaga Penegak Hukum Dipercaya Oleh Masyarakat, Tingkat Kepercayaan Publik Menjadi 80,6%

  • Share

InfoBengkulen.com.- Jakarta Tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan mengalami peningkatan dibandingkan pada Februari 2023 lalu dengan persentase 77,8%. Berdasarkan hasil survei nasional oleh Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara, Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 80,6%.

Dalam paparan survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI), Ahad (30/4), disebutkan Kejagung berada di posisi ketiga secara umum. TNI masih menjadi lembaga paling dipercaya dengan 97,7 persen, Presiden (92,8 persen), Kejagung (80,6 persen), Pengadilan 77,8 persen), Polri 73,2 persen), KPK (72,4 persen), DPD (71,5 persen), MPR (71,3 persen), DPR (63,4 persen), Parpol (61,8 persen).

“Kejaksaan Agung masih konsisten dalam beberapa bulan terakhir, menjadi lembaga yang paling dipercaya publik,” kata Direktur Indikator, Burhanuddin Muhtadi, saat pemaparan survei secara online.

Survei Indikator ini dillakukan pada 11-17 April 2023, dengan wawancara tatap muka. Jumlah responden sebanyak 1.220 orang responden dan toleransi kesalahan sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Angka 80,6 persen ini menjadi tertinggi dibanding bulan sebelumnya. Pada November 2022 kepercayaan Kejagung sebesar (77,4 persen), Desember 2022 (76  persen), Februari 2023 (77,8  persen), dan April 2023 (80,6  persen).

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.

Kapuspenkum menyampaikan, bahwa tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan akan lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Rls)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page