Alaku
Alaku
Alaku

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Pastikan Tidak Ada Diversi Untuk Pelaku Begal

  • Share

InfoBengkulen.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.SH.MH memasikan tidak akan melakukan diversi dalan menangani kasus pidana begal dengan pelaku anak anak.

Dikatakan Kajari diversi bisa dilakukan untuk perkara dengan ancaman 5 tahun sedangkan untuk kasus begal para pelaku dijerat menggunakan pasal 365 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan.

“Dalam perkara begal dengan pelaku anak anak ini tidak mencukupi syarat untuk melakukan diversi. Pelaku kan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Yunitha Arifin.

Dalam kasus begal yang meresahkan masyarakat kota BengkuluĀ  penyidik kepolisian melimpahkan 11 berkas untuk pelaku anak dibawah umur RH 16 tahun dan kawan kawan.

Sedangkan 3 pelaku dewasa dilimpahkan terpisah.

Dan dua pelaku anak dalam berkas terpisah.

” dua orang pelaku anak anak Berkas di pisah karena ada perbuatan pelaku yang dilakukan tidak bersama dengan 11 pelaku anak lainnya, jadi total yang dilimpahkan sebanyak 16 orang pelaku,” tutup Yunitha Arifin.

Selain menerima berkas perkara p 21 tahap dua kasus begal kepala kejaksaan Negeri Bengkulu sempat menasehatiĀ  para pelaku yang di tahan di ruang sel pidum kejaksaan.

” Tidak kasihan kalian sama orang tua kalian yang banting tulang mencari uang untuk sekolahkan kalian,”ujar Kajari.

 

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page