InfoBengkulen.com,- Vonis Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban R berusia 16 tahun cacat permanen dinilai tidak adil untuk korban.
Melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pse SH.MH, keluarga korban kecewa dengan vonis dari Hakim peengadilaan Negeri Rejang Lebong .
“Terkait kasus penganiayaan itu klien kami, sangat kecewa, setelah gubernur, bupati, keluarga, pengacara dan masyarakat serta pihak kepolisian dan penyidik berusaha untuk memperjuangkan keadilan untuk Reza,” jelas Ana.
Menurut Ana jaksa penuntut sudah memasukkan tambahan biaya restitusi sebesar 90jt kepada para anak pelaku, namun berakhir pada kekecewaan dimana D salah satu pelaku divonis bersih bersih masjid 60 jam dan restitusi 300rb ditanggung ke dua pelaku .
“Hal ini mencoreng marwah peradilan dimana di saat kasus pelaku anak di Bengkulu di hukum maksimal oleh hakim, malah dikabupaten dapat hukuman ringan,” tambah Ana Tasia.
Ditambah lagi kata Ana Tasia ada pertimbangan hukum dalam putusan itu bahwa klien nya lumpuh bukan akibat pengeroyokan tapi karena tertimpa motor.
“hal ini sungguh tidak masuk di akal. Kami hanya menuntut keadilan yang seadil adilnya, semaksimal-maksimalnya setidaknya seperti tuntutan jaksa. Atas putusan ini, kami telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan kami yakin pihak kejaksaan akan melakukan banding atas putusan jaksa dan Kami juga akan berencana melaporkan oknum hakim ini atas putusan yang telah di bacakan,” (her).