Alaku

Korupsi APBDes Kades di Vonis 2 Tahun 6 Bulan

  • Share

InfoBengkulen.com.- BENGKULU – Kepala Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah, Buksin Efendi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi  Bengkulu bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019, dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara atau 30 bulan.

Sidang beragendakan putusan ini diketahui majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto, S.H, Kamis (16/3).

Ketua majelis hakim meyakini terdakwa Buksin terbukti melanggar dakwaan subsidair JPU, yakni Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buksi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” sampai Ketua Majelis.

Kemudian terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 494 juta subsidair 1 tahun.

Usai putusan dibacakan, ketua majelis menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk tidak sependapat dengan putusan tersebut, dengan melakukan upaya hukum banding. Namun terdakwa Buksinya menyatakan melalui Penasihat Hukum, Endah Rahayu Ningsih, SH bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari kedepan. “Kita pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut tersebut,” singkat Endah.(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page