InfoBengkulen.con,- Ketua Tim Hukum Helmi-Mian Muspani SH.MH mengaku keberatan dengan penetapan pasangan Rohidin Mery pada pilkada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
Menurut Muspani dalam penetapan paslon itu pihaknya menilai KPU telah mengangkangi putusan Mahkamah konstitusi yang seharusnya final dan mengikat.
” kita sudah ajukan keberatan ke KPU RI dan Bawaslu RI terkait ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan mengangkangi putusan MK,” tegas Muspani.
Selain mengajukan keberatan ke KPU dan BAWASLU RI tim hukum Helmi Mian mengajukan gugatan ke Mahkamah kinstitusi.
” Kita tidak Benci Rohidin,tapi yang kita pikirkan negara bakal di rugikan jika penyelanggara pemilu tidak mengindahkan putusan MK, dan terjadi pemilihan ulang seperti yang terjadi di provinsi Sumatera Barat pada Pemilu 14 Februari,” tegas Muspani.
Seperti diketahui KPU provinsi Bengkulu menetapkan dua pasang kandidat Gubernur Bengkulu yang akan berlaga pada pemilihan 27 November 2024. Du paslon yang di tetapkan itu Helmi Hasan berpasangan denGn Ir Mian dan Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meryani.
Pasangan ini berdasarkan jadwal pemilu 2024 akan mengambil nomor urut pada tanggal 23 September 2024. (Her)