InfoBengkulen.com,- Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.M. beserta rombongan melakukan Inspeksi Pimpinan di Wilayah Hukum Kejaksaan Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kamis, 8/6/2023).
Kunjungan dengan sasaran untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Rejang Lebong dan Kejari Bengkulu. Selain evaluasi juga dilakukan penguatan-penguatan agar kinerja Kejari Rejang Lebong dan Kejari Bengkulu selanjutnya semakin baik.
“Disamping evaluasi, ada penguatan-penguatan. Evaluasi yang dilakukan terhadap apa saja yang kurang, kemudian diberikan penguatan-penguatan,” ungkapnya. Dalam kunjungan nya Jamwas Ri menyampaikan berbagai kewenangan-kewenangan baru Kejaksaan yang diatur dalam undang-undang baru nomor 11 tahun 2021 dengan perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004.
“Dalam UU nomor 11 2021 ada kewenangan-kewenangan baru sehingga saya ke sini juga mensosialisasikan kepada teman-teman di daerah supaya lebih optimal dalam menjalankan tugas. Kita dalam rangka sedemikian rupa kita ingin mendekatkan diri pada keadilan masyarakat,” katanya.
JAM WAS menilai kinerja Kejari Rejang Lebong dan Kejari Bengkulu selama ini sudah sangat baik. Hanya saja kata dia tetap perlu dilakukan penguatan-penguatan agar semakin baik. Prestasi itu, ucapnya menjadi modal yang bagus untuk meningkatkan optimalisasi kewenangan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan , S.H.,M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin,SH.,MH juga menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan negeri pada masing-masing bidang.
Menurut Jamwas dari pertemuan Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan ini, dapat diperoleh informasi yang penting untuk ditindak lanjuti. “Dan langkah-langkah ke depan dalam rangka peningkatan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Kejaksaan negeri Bengkulu dan Pengawasan yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam kunjungan nampak hadir Kepala Kejati Bengkulu, , dan pegawasan Kejaksaan negeri masing masing.