InfoBengkulen.com.-Satuan Reskrim Polres Bengkulu tangkap pelaku melarikan wanita dibawa umur tanpa izin orang tua.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk,M.H didampingi Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, mengatakan kasus berawal dari pelaku berinisia DH berusia 25 tahun melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin atau walinya yang sah
“Pelaku membawa pergi Korban dari rumah pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, dan ditemukan di pantai panjang Kota Bengkulu pada Hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 04.30 wib,”jelas kasat Reskrim.
Pelaku berinisial D H berumur 25 tahun bekerja sebagai buuruh harian lepas warga
Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Ditangkap tim Opsnal Macan gading ketika berada dilokaai objek wisata pantai panjang kota Bengkulu.
Dikatakan AKP Welliwanto Malau pelaku saat ini masih di periksa di sat Reksrmin Polres Bengkulu.
(Her)