InfoBengkulen.com,- Peraturan pemilihan Umum untuk pemilihan kepala daerah PKPU persyaratan pencalonan dan calon, tidak ada sangkutan hutang piutang.
Dari informasi dan data yang ada,salah seorang kandidat Bupati kepahiang masih tersangkut hutang ke Negara atau TGR berdasarkan Temuan BPK RI tertanggal 29 Agustus 2024. Dalam laporan temuan itu tercatat tagihan Ganti Rugi yang harus di bayar kan oknum calon Bupati itu sebesar 6 ratus Juta Lebih.
Pada pasal 20 terdapat dugaan pelanggaran setelah ditemukan adanya hutang negara yang belum terselesaikan oleh salah satu calon dalam paslon.
Pasal 20 butiran 5 tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j.” bunyi butiran di PKPU.
Ada dugaan kandidat Cakada yang masih memiliki hutang pada negara atau TGR tagihan ganti rugi ketika dikonfirmasi ke ketua KPU kabupaten Kepahyang mengakui tidak mengetahui dugaan kasus tersebut.
Hanya saja kata Iqrok KPU mengambil keputusan sesuai dengan surat keterangan Pengadilan Negeri kabupaten Kepahiang.
“Kpu dalam melakukan verifikasi mengacu pada dokumen diajukan oleh bakal calon.
Terkait dokumen bebas utang dan pailit rujukannya surat keterangan dari pengadilan negeri medan/niaga.
Kita sudah melakukan pengecekan fisiknya, semua bapaslon lengkapan. Untuk memastikan dokumen dimasukan benar dan sah, kita sudah melakukan klarifikasi ke pengadilan terkait. Itulah jadi rujukan kita, Dan pengadilan mengakui dan membenarkan dokumen dokumen dimaksud,” jelas Iqrok Ketua KPU Kepahiang. (Her)