Alaku
Alaku
Alaku

Miliki Sabu 3 Gram, Oknum Perwira Polres Benteng di Sidang

  • Share

InfoBengkulen.com.- Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Iptu YW disidangkan dipengadilan negeri Bengkulu  terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu.

Terdakwa ketika diamankan Miliki Sabu 3,32 Gram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi  Bengkulu, Whenarnol, SH, MH membacakan surat dakwaan dimuka persidangan dengan diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli.

Whenarnol menyebutkan, Iptu Yopi didakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram,” jelas  Whenarnol.

Dalam sidang perdana perdana selain membacakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi dari Paminal  dan rekan terdakwa .(her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page