InfoBengkulen.com.- Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Iptu YW disidangkan dipengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu.
Terdakwa ketika diamankan Miliki Sabu 3,32 Gram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Whenarnol, SH, MH membacakan surat dakwaan dimuka persidangan dengan diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli.
Whenarnol menyebutkan, Iptu Yopi didakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram,” jelas Whenarnol.
Dalam sidang perdana perdana selain membacakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi dari Paminal dan rekan terdakwa .(her)