Tasikmalaya – Bantuan PIP adalah bantuan yang diberikan pemerintah guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu / miskin. Peruntukannya, untuk membantu kelengkapan siswa seperti beli baju, buku tulis, tas dan sepatu.
Lain halnya yang terjadi di SMAN 1 Ciawi Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dari hasil liputan di lapangan menurut keterangan orang tua siswa mengatakan ke wartawan, “Anak saya dapat bantuan PIP sebesar satu juta, lalu ada pemotongan sebesar Rp. 200.000, lalu sisanya dibayarkan buat study tour, kata guru kalau tidak jadi study tour uangnya dipake buat bayar tunggakan.”
Tak cukup di situ, awak media menanyakan ke orang tua siswa yang lain, dan salah satu orang tua menyebutkan, anaknya baru masuk di tahun ajaran 2021-2022 dan ada biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 2.095.000, itu termasuk dana sumbangan yang harus dibayar sebesar Rp. 1.500.000, dan lainnya.
Menurut keterangan Humas, Awan Karyawan S.P.d ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, “Pertama untuk pembiayaan PPDB itu sudah disepakati waktu rapat,setelah musyawarah antara komite dan orang tua, ada kesepakatan waktu masih kepala sekolah yang lama, karena sekarang kepala sekolah baru, beliau menjabat baru dari bulan Januari. Nah itu ada beberapa yang tidak cukup, yang harus dibebankan ke orang tua sebesar Rp. 2.095.000. Adapun yang kurang mampu waktu itu diberikan keringanan dengan tenggang waktu, tidak harus bayar disekalikan dan itu hasil musyawarah antara komite dan orang tua dan didokumenkan dan disahkan.”
Lanjutnya, bagi siswa yang kurang mampu, dibantu untuk mendapatkan bantuan sehingga ada yang lunas dari bantuan PIP , aspirasi dan DT. Siswa yang mendapatkan bantuan sekitar 300-an dari jumlah siswa 1.432 orang, maka dari itu dirapatkan di mushola dengan di-terment.
“Akhirnya sepakat untuk infak Rp. 200.000, bagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP yang Rp. 1 juta dan Rp. 100.000, bagi yang mendapatkan Rp.500.000, jadi bukan pemotongan tapi infak dan itu untuk siswa yang tidak mendapatkan. Terkait study tour itu program kesiswaan dan untuk siswa dengan biaya Rp. 750.000, tadinya mau di bulan Januari cuma diundur dan sampai sekarang ini masih pendataan,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ciawi Bapak Aang ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, “Terkait PIP itu milik pribadi siswa, buat beli baju, buku, transport dan sepatu dll. Uang dari PIP itu hak dan milik siswa, kebetulan ada program dari kesiswaan diantaranya Wakasek Kurikulum, Humas dan Kesiswaan yang biasa digelar tiap tahun study tour dan perpisahan pakai uang itu.”
“Terkait adanya potongan PIP, terus terang saya tidak tahu. Kalau ada dana sumbangan, kebetulan saya baru, jadi tidak tahu, kalau jumlah siswa kelas 10 sebanyak 36 siswa dikali 12 kelas dengan jumlah 432 siswa. Tapi biasanya itu hasil musyawarah komite dan orang tua. Dan itu pasti kesepakatan komite dan orang tua. Kecuali tidak ada komitenya,” imbuhnya.
Ketua komite lr. Deddy Gurnadin M.Si saat dikonfirmasi awak media di lokasi kolam renang Tirta Purnama miliknya menjelaskan, “Terkait PPDB diawali undangan hadir terus biasa tanya jawab dan dialog, lalu disepakati kedua belah pihak, pihak orang tua menandatangani begitupun pihak komite dan juga pihak sekolah. Berita acara pun ada. Silahkan tinggal cek di Sekolah. Terkait study tour itu dari sekolah dari mulai perencanaan dan anggarannya. Komite hanya memberitahukan kepada orang tua lewat surat. Kan orang tua menitipkan ke komite, masa komite tidak mengetahui. Untuk uang yang terkumpul saya tidak tahu berapa-berapanya karena yang pegang orang sekolah,” tutupnya.
Sekretaris BP2 Tipikor Aliansi Indonesia Randika Puri angkat bicara, “Miris, masih terjadi dugaan pungutan di satuan pendidikan. Padahal pemerintah telah menjamin pendidikan tanpa pungutan di sekolah negeri, terutama SD, SMP, SMA dan SLTA sederajat. Dan tertuang di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang. Pasal 27 ayat 1 berbunyi, dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS ) dilarang memungut biaya ,( b) Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang : 1. Melakukan pungutan dan /sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB . Ayat 2 berbunyi, pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.” (Jana & Team)