Alaku
Alaku
Alaku

Terganjal MK,Rohidin dan Gusnan Dipastikan Gagal Mencalonkan Diri Pilkada 2024

  • Share

infoBengkulen.com,- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurni Mengatakan KPU RI untuk tegas menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 02 PPU XXI 2023 tentang masa jabatan kepala daerah.

Menurut Ahmad Doli berdasarkan putusan MK itu tidak melihat jenis jabatan seorang kepala daerah untuk menghitung lama periode.

“Menterjemahkan  putusan MK yang tidak melihat jenis jabatan apakah PLT,PJ kalau sudah lebih dari dua setengah tahun dihitung satu periode masa jabatan,” ujar Ahmad Doli yang menyebar di Instgram Media Pikiran Rakyat.

Selain membahas masalah masa jabatan Kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  RDP komisi II DPR RI bersama KPU RI juga membahas pencalonan Caleg terpilih yang akan maju sebagai kandidat kepala darrah.

“Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon legeslatif terpilih yang akan mencalonlan diri menjadi kepala daerah harus mundur 45 hari sebelum mencolonkan diri,” ujar Ahmad.

Dikatakan ketua Komisi II DPR RI Dalam persoalan putusan MK itu  bukan lagi tentang persoalan nya akan mundur atau bersedia mundur tapi sudah jelas dan tegas.

“Ini tidak ada frasa bersedia atau akan mundur tapi ini, wajib mundur sebelum pencalonan,” tegas nya.

Berdasakan putusan MK no 02 tahun 2023  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tercatat menjabat sebagai Gubernur selama 3 tahun 7 bulan 21 hari periode setelah menggantikan posisi Ridwan Mukti yang tersandung kasus Korupsi.

Sedangkan pada tahun 2020 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu periode 2020- 2024.

Hal serupa juga terjadi pada bupati Bengkulu Selatan Gusnan yang sudah menjabat  dua periode setelah menggantikan Dirwan Mahmud diperiode pertama dan terpilih kembali pada tahun 2020 untuk masa jabatan 2020-2024.

“Sejak awal saya katakan tidak bisa karena berdasarkan Putusan MK Nomor 2 /PUU-XXI/2023,” ujar Ahmad Wali. SH MH Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page