InfoBengkulen.com.-Putusan pengadilan Tata Usaha mengabulkan gugatan enam orang perangkat desa Talang Liak Ii yang diberhentikan PJS Kepala desa, dalam putusan itu Pengadilan TUN Menyatakan membatalkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Talang Leak II Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa
Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning dalam lampiran Nomor: 01 Tahun
2021 Keputusan Kepala Desa Talang Leak II.
Namun putusan PTUN itu belum di realisasikan pemeribtah desa setempat.
Menyikapi hal itu Popi anggara salah seorang perangkat desa yang menggugat PJS Kades mengaku akan membawa ke raha hukum pidana jika tidak tanggapan serius dari pemerintah. Menurut Popi pihaknya sudah berkordinasi dengan komisi satu DPRD Lebong.
“Kita Masih menunggu respon Pemda yang direkomendasikan oleh komisi I kemaren, kita Tunggu 20 hari setelah reomendasi dari komisi satu DPRD Lebong,” ujar Popi Anggara.
Dikatakan Popi jika belum kejelasan terkait pelaksaan putusan PTUN pihaknya sudah sepakat untuk melakukan tindakan Hukum.
“Seandai nya tidak ada kejelasan dan tidak di bayar hak hak kami,kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,”tegas Popi.
(Heryandi Amin)