InfoBengkulen.com.- Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH, mengatakan Tiga tersangka berinisial EH, yang Sesda Benteng saat ini selaku PA pada saat kegiatan berlangsung, DR, ASN Pemprov sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.
Ditahan dan dititip dirutan kelas 2 b kota Bengkulu.
” Tiga Tersangka, kami lakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu,”jelas Tri Widodo.
Alasan penahanan tersangka menurut kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk mempermudah dalam proses pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penahanan normatif ya untu mencegah pelaku menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan melarikan diri,” ujar kajari terkait alasan penahanan para tersangka.