InfoBengkulen.com,- 16 orang pelaku yang terlibat dalam Kasus Begal saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan di polsek Selebar porlesta Bengkulu.
Para pelaku yang masih berusia muda itu mendapatkan pelakuan khusus sesuai aturan Undang undangĀ perlindungan anak.
Terkait kasus begal yang meresahkan masyarakat kota Bengkulu itu kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan dalan penangan kasus pidana anak proses hukum harus lebih cepat penyelesaiannya.
Ketika ditanya apakah akan dilaukan diverai atau reaoratif Justice dalam penanganan kasus begal dikota Bengkulu, kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arfin mengatakan pihaknya masih melihat apakah kasus tersebut bisa di lakukan diversi atau tidak.
“Untuk melakuakan Restoratif Justice perlu banyak pertimbangan dan persyaratan yang harus di lengkapi seprtu hukuman di bawa 5 tahun,ada perdamaian antara pelaku dan korban,” jelas Kajari.
DikatakanĀ Yunitha Arifin SH.MH, selain RJ, juga ada upaya diversi dalam penangan kasus pidana dengan pelaku anak dibawah umur.
“Kita lihat apakah ada kemungkingan dilakukan diversi dalam penangannan kasus tersebut,”pungkas Yunitha Arifin.