InfoBengkulen.com.- Dua orang oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara diciduk oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (18/1/2023).
Berinisial ER dan W warga Kabupaten Bengkulu Utara, yang bekerja sebagai wartawan online di Bengkulu Utara.
Dua orang oknum wartawan tersebut diciduk saat akan menerima uang dari Kades di Kecamatan Kerkab Kabupaten Bengkulu Utara.
” kasusnya pemerasan 17 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kerkab Bengkulu Utara,” ungkap Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Sodri.
Menyikapi kasus OTT oknum wartawan itu ketua PWI Bengkulu menyayangkan adanya oknum Wartwab yang melakukan pememerasan.
“Kalau wartawan menjalankan tugasnya dengan benar dipastikan tidak ada kasus krimininal,”ujar Marshal Abadi.
Menurut Marshal sebaiknya wartawan bekerja sesuai dengan aturan dan kode etij jurnalistik.
“Selain mentaati kode etik Jurnalistik nara sumber juga wajib paham undang undang pers dan kewenangan wartawan,” tegas Ketua PWI Bengkulu. (Her)