InfoBengkulen.com,- kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Dikatakan Hendra dalam kasus dugaan penganiayaan itu jaksa penuntut umum memeriksa tiga berkas dengan empat orang tersangka.
“Berkas nya di pisah dengan empat orang tersangka dan saat ini masuh dalam proses penelitian berkas oleh JPU,” ujarnya
Dikatakan Kastel kejari Rejang lebong kasus dugaan penganiayan penyidik dan jaksa penuntut umum sudah melakukan rekontruksi dengan menghadirkan para pelaku.
“Sesuai undang undang dalam menangani kasus pidana anak harus dilakukan perlakuan khusus,dan akan di upayakan diversi disetiap tingkatan,baik dikepolisian,kejaksaanmaupun di pengadilan. Jika upaya diversi gagal maka akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” tambah Hendra Mubarok.SH.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen dikabupaten Rejang Lebong, terjadi pada Oktober tahun 2024 dan baru di lakukan rekontruksi 13 Februari 2025.
(Her)