Alaku

8 Bulan Bersembunyi Pedofil di Diciduk Polisi

  • Share

InfoBengkulen.com.-Tiam opsnal Macan Gading ringkus pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H, didampingi Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan , SH Dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH memgatakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ditangkap setelah tim melakukan identifikasi dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“pada Minggu 19 Juni 2022 Sekira pukul 13.00 wib team opsnal Macan Gading mendapati informasi pelaku berada di rumah nya di Pasar Bengkulu Kota Bengkulu dan team opsnal Macan Gading Langsung Melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke polres bengkulu,”ujar Kasat Reskrim.

Kasus asusila itu berawal dari korban CM berusia 13 tahun salah seorang pelajar diajak pelaku dan rekannya berjalan jalan menggunakan sepeda motor .

“Berawal teman korban berinisial R, S dan D pergi jalan jalan sebentar dengan menggunakan sepeda motor ,namun setelah itu korban diajak pelaku menginap di hotel Chottag sesampai di hotel tersebut korban memesan kamar dan setelah agak lama kemudian teman korban pamit beli rokok ,sehingga pelaku melakukan perlecehan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Kasus asusila terjadi pada Novenmber 2021 dan pelaku berhasil ditangkap 19 Juni 2022.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page