Kasus yang viral di media sosial tidak serta-merta menjamin seseorang bebas dari hukum. Viralitas memang dapat mempercepat respons aparat penegak hukum karena tekanan publik (fenomena no viral, no justice), namun kasus tersebut tetap akan diproses berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus viral dan kebebasan hukum:
- Bukan Jaminan Bebas: Kasus viral justru sering kali memicu penyelidikan lebih dalam. Jika terbukti bersalah berdasarkan bukti, pelaku tetap akan diproses hukum, terlepas dari seberapa viral kasus tersebut.
- Risiko Hukum Memviralkan: Orang yang memviralkan (mengunggah) video atau informasi sembarangan—terutama jika mengandung fitnah, mengada-ada, atau tidak berdasarkan bukti—dapat dijerat pasal pencemaran nama baik atau UU ITE, meskipun awalnya bertujuan membela diri.
- Alasan Penghapusan Pidana: Memviralkan dapat dibenarkan jika tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau melindungi diri, dan berdasar pada fakta.
- Keadilan yang Tertunda: Sering kali, kasus baru mendapatkan perhatian serius dari aparat setelah viral, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem penegakan hukum konvensional.
- Risiko Kriminalisasi: Dalam beberapa situasi, pihak yang memviralkan kasus (korban) justru bisa dikriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik jika tidak berhati-hati.
Kesimpulan: Viralitas hanyalah alat untuk menarik perhatian, bukan alat untuk membebaskan seseorang dari jerat hukum. Kepastian hukum tetap bergantung pada bukti dan peraturan perundang-undangan.
Jadi dalam kasus penganiayaan anak di bawa umur dengan terdakwa YN seorang baby sister,pelaku menggunakan jalur Viral untuk bisa memenangkan perkara. Dengan asumsi viralnya kasus bisa merubah keyakinan majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis.
Dalam kasus Baby sister ini bisa menajdi tolak ukur profesionalisme penegakan Hukum.
Berharap viral bisa membebaskan pelaku pidana atau bisa dikatakan Anomali viral ini menunjukan ketidakmampuan melakukan sebuah pembuktian.
Yang pasti dalam ilmu pendidikan ketika di perguruan tinggi kita tidak mengenal anomali viral, tapi kita diajarkan bisa melakukan pembuktian ilmiah untuk menyelesaikan tugas tugas yang diberikan dosen.
Entah, jika dipelajaran terbaru ada mata kuliah yang berprinsip no viral no justice.
Mengutip dari penjelasan Dede Frastien SH.MH, harus porfesional dalan melakukan pekerjaan,
Penulis : Heryandi Amin















