Kasus dugaan korupsi Perekrutan tenaga harian lepas (THL) di rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat ( RSJKO) Soeprapto Bengkulu Polda Bengkulu sudah menetapkan satu orang tersangka bersinisial YS ASN di RSJKO.

“YS yang ditetapkan tersangka oleh penyidik TIPIKOR Polda Bengkulu merupakan ASN di RSJKO,” Ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijianto.
Tersangka YS yang ditetapkan sebagai tersangka itu banyak masyarakat bertanya identitas dan jabatan YS di rumah sakit RSJKO, dari penelusuran redaksi InfoBengkulen, YS merupakan ASN dengan jabatan berkelas yang bisa menentukan diterima atau tidaknya THL yang akan di perkerjakan di RSJKO.
“YS itu pejabat penting di RSJKO di era gubernur Rohidin Mersyah,” ujar sumber yang enggan namanya di sebut.
Dalam kasus Dugaan korupsi perekrutan 93 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non-ASN tahun anggaran 2023–2024 Polda menetapkan satu tersangka pada 24 September 2026 setelah penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dari pihak Pemprov Bengkulu, pegawai non-ASN, dan pihak terkait.
Modus operandi dalam kasus ini, perekrutan 93 tenaga non-ASN (seperti pramusaji dan tenaga pendukung) diduga dilakukan tanpa perencanaan serta prosedur seleksi yang sah, melainkan atas dasar titipan, hubungan keluarga, serta dugaan penyerahan sejumlah uang atau “tarif” pelicin.
Praktik ilegal ini merugikan keuangan negara dan berdampak merugikan para tenaga non-ASN yang direkrut tanpa prosedur valid, yang kemudian banyak yang diberhentikan.
Diketahui, pada April 2026, Tim Tipidkor Polda Bengkulu telah menggeledah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto, serta memeriksa Direktur RSKJ Soeprapto secara intensif. (09)
















