InfoBengkulen.com.- Jelang lebaran Idhul Fitri 1443 H, sat lantas polres kota Bengkulu menertibkan kendaraan angkutan penumpang ilegal.
Daripengecekan kendaraan angkutan umum itu ditemukan kendaraan berplat hitam yang beroperasi mengakut penumpang.
“Dalam Undang undang lalu lintas kendaraan berplat hitam dilarang menjadi angkutan Umum untuk mengangkut orang dan barang,”jelas Kanit Patroli Ipda Azmi.
Selain mengecek armada ilegal personil Satlantas polres kota Bengkulu juga mengecek kelayakan surat surat kendaraan travel yang akan mengangkut penumpang menjelang lebaran 1443 H.
Ada yang menarik pada saat Pengecekan unit kendaraan Angkutan jelang lebaran di kelurahan Suka Merindu. Salah seorang pengusaha travel mengaku kerap di tarik retribusi asuransi.
“Tiap bulan kami ditarik iuran asuransi,pada saat diklaim kami diperaulit,” pengusaha Travel itu.
Diakui pengusaha travel pungutan iuran asuransi itu dipungut setiap bulan sebesar 35 ribu Rupiah per kendaraan.(Heryandi Amin)