Alaku
Alaku
Alaku

Angkutan Plat Hitam Dilarang, Tapi Ada Instansi Pungut Asuransi Resmi Perbulan

  • Share

InfoBengkulen.com.- Jelang lebaran Idhul Fitri 1443 H, sat lantas polres kota Bengkulu menertibkan kendaraan angkutan penumpang ilegal.

Daripengecekan kendaraan angkutan umum itu ditemukan kendaraan berplat hitam yang beroperasi mengakut penumpang.

“Dalam Undang undang lalu lintas kendaraan berplat hitam dilarang menjadi angkutan Umum untuk mengangkut orang dan barang,”jelas Kanit Patroli Ipda Azmi.

Selain mengecek armada ilegal personil Satlantas polres kota Bengkulu juga mengecek kelayakan surat surat kendaraan travel yang akan mengangkut penumpang menjelang lebaran 1443 H.

Ada yang menarik pada saat Pengecekan unit kendaraan Angkutan jelang lebaran di kelurahan Suka Merindu. Salah seorang pengusaha travel mengaku kerap di tarik retribusi asuransi.

“Tiap bulan kami ditarik iuran asuransi,pada saat diklaim kami diperaulit,” pengusaha Travel itu.

Diakui pengusaha travel pungutan  iuran asuransi itu dipungut setiap bulan sebesar 35 ribu Rupiah per kendaraan.(Heryandi Amin)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page