Alaku

Begini Kronologi Penangkapan Penjual Miras Ilegal di kota Bengkulu

  • Share

InfoBengkulen.com.- Penangkapan pelaku  A M beruaia 27 tahun Warga Kelurahan Penurunan kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu berawal dari Team Opsnal Macan Gading mendapati informasi tentang adanya Tindak pidana Memproduksi dan Mengedarkan Pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin berusaha.

Kemudian Team Opsnal Macan Gading Langsung melakukan identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku Penjual Minuman Keras atau minuman Oplosan.

Setelah Team Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku, Team Opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Pada hari Kamis 30 Juni 2022 Sekira Pukul 23.00 Team Opsnal Macan Gading
Mendapat informasi Bahwa Pelaku Berada di kabupaten Rejang Lebong, dan Team Opsnal Macan gading langsung Melakukan Pengejaran terhadap pelaku Tersebut serta Berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Rejang Lebong.

Pada Tanggal 1 Juli Sekira Pukul 03.30 Team Opsnal Macan gading yang di Back Up Team opsnal Polres Rejang Lebong Langsung Melakukan Penangkapan Pelaku A M di Di salah desa yang berlokasi  Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Dikatakan kasat Reskrim Polres kota Bengkulu saat ini  Team Opsnal Macan Gading sudah membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkulu Untuk di Tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page