InfoBengkulen.com.- Kasat Rekrim Polres Kota Bengkulu AKP Weliwanto Malau mengatakan pelaku berinisial Agung (39) seorang apartur sipil Negara ASN yang melakukan Tindak pidana Kekerasaan dalam rumah tangga.
Sedangkan Korban berinisial SW berusia 36 tahun istri pelaku mengalami luka lebam dibagian mata kiri.
Dikatakan kasat reskrim kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu pada 16 April 2022 s20.00 wib di Rumah Pelapor, Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran patih Kota Bengkulu.
“Pelaku (suami sah korban-red), ribut mulut dengan korban dikarenakan permasalahan keluarga dan kemudian terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul dan meninju korban di bagian mata sebalah kiri sebanyak satu kali dan dibagian hidung sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan pelaku serta terduga pelaku mencekek leher korban ketika korban sedang menggendong anak,” jelas Kasat Reskrim
Tidak itu saja tambah Weliwanto Malau pelaku juga memaksa korban untuk masuk kedalam kamar korban dan mengunci korban dari luar sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar dan kemudian pelaku pergi menggunakan sepeda motor.
Pelaku penganyiaan terhadap istri yang merupakan ASN itu diamankan tim opsnal Macan ganding polres Bengkulu sehari setelah kejadian.
“Tim sudah mengamankan pelaku Tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga di Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran Patih Kota Bengkulu. dan dibawa ke Polres Bengkulu, pelaku mengakui perbuatannya,”tutup AKP Weliwanto Malau.(her)