Cabuli Anak Dibawa Umur Seizin ibu Kandung Korban, Pelaku Didenda 1 Miliar Rupiah

  • Share

InfoBengkulen.com,-  Kasi Pidum kejaksaan negeri Bengkulu Denny Agustian SH.MH mengatakan terdakwa AF pelaku pencabulan anak dibawa umur di vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa divonis 10 Tahun dan denda 1 Miliar Ruliah Subsider 6 bulan kurungan,” ujar Denny.

Pada sidang sebelumnya  terdakwa Af  dituntut  12 tahun penjara Af, disebabkan pelaku adalah paman korban yang seharusnya melindungi dan mengayomi korban,bukan malah merusak masa depan korban kata Denny Agustian Kasi pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa AF dalam persidangan terungkap ada keterlibatan ibu kandung korban yang mengizinkan terdakwa Af untuk mencabuli anak kandungnya.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dibulan Oktober 2023 ibu korban sempat menyuruh korban melayani terdakwa, dan seusai perbuatan asusila itu ibu korban menyuruh korban untuk bersih bersih di kamar mandi dan bersiap untuk sekolah.

Ada dugaan keterlibatan ibu kandung korban dalam kasus asusila itu keluarga  terdakwa melalui meminta pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal untuk ibu Korban.

Sementara itu kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo  beberapa waktu lalu sempat mengatakan ibu kandung korban Berinisial DS (52) masih dalam tahap pemberkasan namun hingga saat ini belum ada informasi terkait pemberkasan yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Bengkulu itu,( Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page