InfoBengkulen.com,- Mantan Direktur Rumah sakit M Yunus dokter Anjari Wahyu Wardhani, melalui kuasa hukumnya Sustimawati SH.MH dan rekan melayangkan surat bipartit sebanyak dua kali dan belum ada tanggapan.
Dikatakan Sustiwati saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah provinsi Bengkulu, apalagi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit M yunus mengunakan sistem BLUD yang artinya direktur Rumah sakit diangkat berdasarkan kontrak kerja.
Sedangkan dalam proses pemberhentian Dokter Anjani dilakukan sepihak oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kami akan menuntut hak hak klien kami selama di kontrak sebagai direktur rumah sakit M Yunus, baik berupa penggajian ataupun tunjangan, karena sesuai undang undang tenaga kerja pembayaran hak Pekerja sesuai dengan kontrak kerjanya,” ujar Sustiwati, didampingi, Meldianto SH ,Leo fernandes SH dan Amirul Riansyah SH.MH.
Sementara itu Kato Hukum Pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan SH.MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat bepartit dari kuasa hukum mantan Direktur Rumah Sakit M Yunus.
“Memang betul ada surat Gugatan yang masuk ke kita tapi masih harus dipelajari terkait apa yang di inginkan atau seperti apa penyelesaiannya,” ujar Karo Hukum Pemda Provinsi Hendri Donan. (Her)