Alaku
Alaku
Alaku

Digebuk Senior Polisi Junior Semaput Pelaku Disidang

  • Share

InfoBengkulen.com,- Kasus Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinisial Di terhadap juniornya berinisial Ja sudah mulai disidangkan. Bahkan kasus yang membuat korban harus menjalani operasi karena cidera akibat Penganiayaan yang dilakukan terdakwa Di terkesan berjalan diam-diam bahkan saat ini sudah berjalan dua kali sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus yang terjadi sudah beberapa bulan lalu itu rupanya sudah masuk tahap persidangan. Dikabarkan pihak penyidik Direktorat Reskrim Umum telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan tidak diketahui kapan oknum polisi senior berinisial Di ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan serta mulai disidangkan.

Dari pengakuan salah satu keluarga korban Ja, bernama Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan undangan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu untuk menjadi saksi pada hari Kamis (12/12) pukul 10.00 WIB. Namun, pada sidang yang belakangan baru diketahui sudah dua kali itu, tidak bisa diikuti pihaknya.

“Kita sudah siap lima saksi, termasuk korban Ja, dan berdasarkan undangan pihak JPU sidang dimulai pukul 10.00 Wib. Tapi tadi (Kamis, 12/12, pukul 09.30 WIB) kita sudah mengkonfirmasi ke pihak pengadilan bahwa kita sudah datang dan siap untuk mengikuti sidang. Tapi hingga pukul 14.00 WIB kita tidak mendapatkan informasi sidang, tak tahunya sidang sudah dilaksanakan,” beber Andi kepada Jurnalis Rakyat Daerah, Kamis (12/12).

Andi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan komunikasi tidak bagus antara pihak pengadilan maupun pihak JPU. Sebab, pihaknya sudah berkomunikasi dan meminta untuk dipanggil atau diumumkan sidang telah dimulai. Bahkan dirinya mendapatkan informasi sidang kali ini sudah masuk sidang kedua, dan sidang pertama pihaknya tidak sama sekali mendapatkan informasi bahwa pekara itu akan dimulai persidangannya.

“Kita sudah temui hakim yang menyidang tadi, kita sampai bahwa kita kooperatif dalam persidangan, memang kita tidak mendapatkan informasi pemunduran sidang dan sidang akan dimulai jam berapa. Kita sudah datang sesuai jadwal tapi sidang belum dimulai. Kita tidak mau dicap tidak kooperatif, padahal komunikasi yang beruk bulan di kota,” terangnya.

Andi menyampaikan, kasus ini sudah dilaporkan ke mabes polri dan kompolnas untuk dilakukan pemantauan secara langsung maupun tidakk langsung. Maka dari itu, jangan ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intrik yang tidak baik, sehingga bisa menyebabkan kerugian diri sendiri.

“Kita minta semua pihak kooperatif dan terbuka dalam proses penegakan hukum ini, sehingga semua pihak tidak memiliki prasangka yang tidak baik. Dari komunikasi tadi sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis mendatang tanggal 19 Desember 2024. Kita berharap komunikasi pihak jaksa dan pengadilan bisa lebih baik. Dan kita akan lebih kooperatif lagiencari informasi dalam pelaksanaan sidang,” tutupnya.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi beberapa bulan lalu, kronologisnya, korban bersama beberapa temannya yang baru saja lulus mendiami barak Samapta di kelurahan Kandang. Pada saat itu, korban dibangunkan oleh terdakwa Di bersama 3 rekannya. Saat itulah, korban yang baru saja lulus pendidikan kepolisian hanya bisa diam mengikuti instruksi terdakwa bersama temannya.

Pada saat itu, tanpa ada kesalah maupun agenda resmi latihan atau instruksi dari pimpinan pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan usus korban robek dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Akibat insiden itu, keluarga korban melapor kejadian itu ke Polda Bengkulu dan dilakukan proses hukum. (Ong)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page