Infobengkulen.com.- Tim Opsnal macan gading Polres Bengkulu tangkap pelaku persetubuhan tethadap anak dibawa umur.
Penangkapan tersangka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan ZA berusia 45 tahun orang tua korban beinisial I berusia 14 tahun.
Setelah mendapat laporan dari orang tua koran anggota reskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan mendapatkan indentitas pelaku berinisial FS berusia 18 tahun warga jalan museum kota Bengkulu.
Terungkapnya kasus asusila itu jelas kasat reskrim korban sempat melakukan siaran langsung dimedia sosial pada saat berada di hotel mewa tersebut.
“Pelaku ke hotel bintang lima dengan cara di jemput dari dari rumah pelapor setelah sampai di hotel ,pelaku mencekoki korban dengan miras jenis “SOJU” sampai korban mabuk dan tertidur sehingga korban dilecehkan pelaku,” pelaku ujar AKP Welliwanto Malau.
Dikatakan Kasat Reskrim pada saat di hotel korban sempat live di media sosial, sehingga pelapor langsung ke hotel berbintang, dan mendapati pelaku dan korban berada kamar hotel.
“Pelapor tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke polres Bengkulu” ujar kasat Reskrim. (Her)