InfoBengkulen.com,- Kasus Asusila dengan korban anak dibawa umur menjadi perhatian publik setelah pelaku menjalani persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu.
Pasalnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan ibu kandung korban Des (51) mengizinkan anak gadisnya di cabuli pelaku.
Dalam dakwaan itu disebutkan ubu kandung korban sempat mengarahkan anaknya untuk mengikuti kemauan pelaku.
MenyiKapi dakwaan jaksa penuntut umum itu Deriktur LBH Bhakti Alumni Unib Panca Darmawan mempertanyakan alasan ibu korban tidak diikut sertakan dalam proses hukum.
“Ini disebut delik omisi karena ibu korban mengtahui perbuatan pelaku bahkan yang lebih memprihatinkan ibu korban mengizinkan pelaku berbuat asusila terhadap anak gadisnya,” ujar Panca.
Selain itu panca mempertanyakan kenapa dalam proses hukum ibu kandung korban tidak ikut,padahal perbuatan nya sudah masuk dalam ranah pidana apalagi ini berkaitan dengan perlindungan anak.
“Klien kami memang salah dan sudah menjalani proses persidangan, pertanyaannya ada apa? Kenapa ibu kandung korban tidak dijerat hukum,” jelas Panca.
Sementara itu kasi pidana umum Kejaksaan negeri Bengkulu Deny Agustian SH.MH mengatakan pihak nya akan melihat amar putusan Pengadilan negeri Bengkulu, dan jika dalam amar putusan keterlibatan ibu korban menjadi catatan pengadilan, otomatis ibu korban akan diproses secara hukum. (Her)