InfoBengkulen.com,- Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan di pengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu 21 April 2025, menyebutkan kepala OPD yang terlibat langsung menajdi tim pemenangan Rohidin Mersyah, seperti untuk Wilayah Kabupaten Lebong dengan koordinator wilayah adalah DONI SWABUANA (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu).
Pada bulan Agustus 2024 Terdakwa ROHIDIN MERSYAH memanggil DONI SWABUANA (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu), MURLIN HANIZAR (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu), ERLANGGA (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu), BAMBANG AGUS SUPRA BUDI (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu), HAFNI HAIDIR (Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu) dan EDI S. BABUL (Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu) ke Rumah Dinas Gubernur Bengkulu membahas pengumpulan uang dan membantu memenangkan Terdakwa ROHIDIN MERSYAH dalam pilkada Gubernur Bengkulu di daerah Kabupaten Lebong, selanjutnya Terdakwa ROHIDIN MERSYAH menyampaikan jika Terdakwa ROHIDIN MERSYAH tidak menang Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 tersebut, maka Jabatan DONI SWABUANA, MURLIN HANIZAR, ERLANGGA, BAMBANG AGUS SUPRA BUDI, HAFNI HAIDIR dan EDI S. BABUL akan dicopot sehingga DONI SWABUANA, MURLIN HANIZAR, ERLANGGA, BAMBANG AGUS SUPRA BUDI, HAFNI HAIDIR dan EDI S. BABUL terpaksa menyanggupinya.
Ini 7 kepala OPD Terlibat Tim Pemenangan Rohidin di Kabupaten Lebong
