InfoBengkulen.com,- Kasus pembunuhan dua bocil di kecamatan Kampung melayu bergulir ke persidangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr Rusydi Sastrawan S.MH. didampingi kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu fri Wisdom S Saragih menjelaskan pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut Umum.
Dikatakan Kasi Intel persidangan perdana yang akan berlangsung Rabu 14 Mei 2025 pihaknkejaksaan tetap melakukan pengamanan untuk proses persidangan.
” kita melakukan pengamanan baik internal maupun backup personil dari polresta kota Bengkulu,” tambahnya.
Pengamanan yang dilakukan itu tambah Wisdom merupakan protap untuk proses persidangan yang menarik perhatian publik.
“Kami yakin masyarakat tidak akan main hakim sendiri, tapi ini sesuai dengan protap yang ada,” tambah kasi Intel kejaksaan Negeri Bengkulu.
Sementara itu kuasa hukum keluarga Ar salah korban mengatakan pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami tetap kawal proses hukum dan minta keadilan untuk korban,” ujar Ana Tasia Pase SH.MH.
(Her)