Alaku
Alaku
Alaku

Januari-September 2022, Kejaksaan Negeri Bengkulu RJ kan 6 Perkara

  • Share

InfoBengkulen.com.- kepala Kejaksan Negeri Yunitha Arifin SH.MH didampingi Kasi Intel Riki Musriza SH MH. Mengatakan kejaksaan Negeri Bengkulu menyerahkan  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Tia Ivanka binti Ruzik yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Dikatakan Riki Penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp.7.157.000.,-. Proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum.

Proses penghentian penuntutan ini merupakan yang ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanaka penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaka Agung. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page