InfoBengkulen.com,- Gugatan warga kelurahan Sumber Jaya kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu Berlanjut persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam gugatannya warga menilai PT PLN tidak mengakomodir hak mereka untuk mendapat pelayanan pemasangan aliran listrik dari PLN.
“Kami mengajukan permohonan pemasangan listik, tapi dalam proses ada surat dari pelindo agar PLN tidak memasang listrik di lokasi pemukiman warga dengan alasan lahan yang ditempati warga merupakan lahan milik pelindo.
Belum ada aliran listrik yang di nikmati warga RT 23 kelurahan Sumber jaya menyebabkan warga harus berkatifitas tanpa penerangan Listik.
“Sebagian warga ada yang bisa nyambung ke warga tapi yang tidak bisa numpang aliran listrik terpaksa menggunakan lampu teplok atau lilin pada malam hari,” Maula Sehati warga Rt 23 kelurahan Sumber jaya.
Sidang gugatan dipengadilan Negeri Bengkulu dengan Agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari penggugat yang merupakan warga RT 23 kelurahan Sumber Jaya. (Her)