Alaku

Kasus Berlanjut, “Bang Jago”Jadi Tersangka

  • Share

InfoBengkulen.com.- Usai melakukan olah TKP terkait kasus dugaan penyiksaan pembantu rumah Tangga yang dilakukan Oknum Polisi dan oknum ASN sebut saja Bang Jago dan Super Women.
Penyidik reskrim polres kota Bengkulu gelar perkara.
Dikatakan kasat Rskrim Polres kota Bengkulu pelalu penganiayaan uang merupakan oknum anggota Kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka.


BA oknum Anggota Kepolisian dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 64 KUHP dengan ancamam 10 tahun penjara.

Dalam penangannan kasus penganiyaan pembantu Rumah tangga ini sat reskrim polres kota Bengkuku melakukan olah TKP pada Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib
Selain olah TKP pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang melihat dan membantu korban seusai terjadi penyiksaan.

Sementara itu dari hasil visum terhadap korban ditemukan beberapa luka bekas pukulan benda tumpul,dan ada juga luka bakar di tubuh korban.

Kasus penyiksaan pembantu Rumah Tangga yang di duga dilakukan oknum Polisi dan Oknum ASN ini menurut kapolres pihaknya tidak akan pandang bulu, meskipun terlapor merupakan anggota Kepolisian.

“Jangan masyarakat,anggota kepolisian yang melakukan pebuatan pidana harus ditindak tegas,” jelas AKBP Andy daddy.

Oknum Polisi dan oknum ASN pasangan suami istri yang diduga melakukan penganiyaan terhadap pembatu rumah tangga atau ART itu dijerat menggunakan pasal penganiyaan, dan juga di periksa Propam Polda Bengkulu. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page